Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang telah dimandatkan dalam UUD 1945 dan dituangkan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, harapannya mampu mewujudkan persamaan kedudukan di muka hukum. Undang-undang ini menjadi payung hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satu organisasi yang memiliki tanggung jawab yang dimandatkan dalam undang-undang tersebut harus mampu memberikan layanan maksimal.
Guna menunjang pemberian layanan bantuan hukum yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, baik yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum maupun paralegal yang berada dalam naungannya, maka dibutuhkan berbagai dukungan baik dana maupun kapasitas sumber daya manusia. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dapat dilakukan dengan salah satunya memberikan dukungan sumber-sumber informasi yang mampu menunjang layanan bantuan hukum. Penyediaan bahan bacaan khususnya bidang hukum sebagai referensi yang mampu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pengacara maupun paralegal.
Kebutuhan literasi bidang hukum masing-masing organisasi bantuan hukum yang ada selama ini masih terbatas, tidak lengkap dan sulit untuk diakses, karena jika disalah satu organisasi tersedia sumber informasi/literasi hanya dapat diakses dengan mendatangi secara langsung. Akses informasi/literasi seperti ini juga sangat terbatas pada jam kerja dari organisasi itu sendiri. Kondisi tersebut menjadi hambatan bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan paralegal dalam melakukan akses informasi dan sumber-sumber bacaan.
Dengan perkembangan teknologi informasi dan komputer (TIK) terutama Internet saat ini, sudah sampai pada fase dimana informasi dan pengetahuan yang biasanya ada di perpustakaan dapat dikelola atau dikemas dalam bentuk elektronik/digital. Hal ini membuka peluang bahan bacaan dan dokumen elektronik lainnya dapat diakses secara online dari mana saja dengan cara bersama-sama. Dengan demikian, satu bahan bacaan dapat dimanfaatkan oleh banyak orang untuk menunjang kapasitas pengacara dan paralegal dalam melakukan layanan bantuan hukum.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dalam program āStrengthening rule of law in Indonesia anchored in access to justice efforts that promote sustainable developmentā yang dilaksanakan ASF bersama 7 mitra di 3 propinsi, dirasa penting untuk mengembangkan feature dokumen yang terdapat dalam Sistem Informasi Paralegal. Pengembangan ini dilakukan dengan membangun sebuah platform e-resources yang akan memudahkan dalam akses bersama informasi, dan berbagi pengetahuan (knowledge sharing) antar organisasi.