
Berbeda dengan zaman kolonial dan prakemerdekaan, peran paralegal beracara di persidangan kini sudah berakhir sejak lahirnya Undang-undang Nomor 18 tentang Advokat yang mengukuhkan advokat sebagai satu-satunya pihak yang dapat menjadi penasihat hukum.
Sempat ada angin segar yang memungkinkan paralegal beracara di persidangan setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Namun, aturan itu digugat ke Mahkamah Agung oleh delapan belas advokat hanya tiga bulan setelah terbit karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Permohonan gugatan uji materi itu dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Agung. Dua pasal yang memberi ruang bagi paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan di persidangan akhirnya harus kandas. Mahkamah Agung berpendapat aturan itu bermasalah karena paralegal nantinya dapat menjalankan sendiri proses pemeriksaan persidangan di pengadilan alih-alih hanya mendampingi atau membantu advokat.
Dengan demikian, berdasarkan hasil uji materiil Peraturan Menteri Hukum & HAM, bantuan hukum secara litigasi yang hanya bisa dilakukan paralegal hanya berupa pendampingan di tingkat penyidikan dan penuntutan. Namun dalam peraturan lebih tinggi yaitu UU Bantuan Hukum Paralegal masih bisa berpeluang melakukan litigasi dipersidangan dengan dampingan Advokat.
Adapun pemberian bantuan hukum nonlitigasi yang dapat dilakukan paralegal yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan perancangan dokumen hukum.