Pada awal kemerdekaan, keberadaan pokrol dalam memberi bantuan hukum di persidangan memang tidak menjadi masalah berdasarkan hukum acara yang berlaku pada saat itu yaitu Hezeine Indonesich Reglement (HIR). Aturan itu mengizinkan hampir setiap orang untuk menjadi penasihat hukum di dalam pengadilan.
Namun, konflik antara pokrol dan advokat mencuat yang membuat pemerintah memperketat aturan tentang mekanisme beracara di persidangan.
Pada 1965, Menteri Kehakiman Astrawinata mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pokrol mendaftar di pengadilan negeri dan diuji oleh para hakim. Seorang pokrol harus lulus ujian tentang hukum acara perdata, hukum acara pidana, pokok-pokok hukum perdata, dan hukum pidana.
Istilah pokrol kemudian disarankan untuk diganti menjadi “penasihat hukum” oleh Persatuan Pengacara Indonesia (Perpi). Dari sanalah, terbit Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman pada 1987 yang membedakan penasihat hukum menjadi dua kategori yaitu “pengacara advokat” yang telah diangkat oleh Menteri Kehakiman untuk berpraktik hukum di manapun dan “pengacara praktik” yang diberi izin oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk berpraktik sesuai ranah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Dalam aturan ini, pokrol masuk dalam kriteria pengacara praktik.
Meski demikian, dunia akademisi sebenarnya sudah lebih dahulu menyarankan pemakaian istilah “paralegal” seperti
disampaikan Profesor Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya “Bantuan Hukum di Indonesia: Terutama dalam Hubungannya dengan Pendidikan Hukum.” Melalui buku itu, dia menyebut istilah paralegal sebagai refleksinya atas Undang-undang Kekuasaan Kehakiman serta diakuinya paralegal oleh American Bar Association pada 1968.
‘a person qualified by education, training, or work experience, who is employed or retained by an attorney, law office, corporation, government agency or other entity and who performs spesifically delegated substantive legal work for which an attorney is responsible,” demikian definisi paralegal menurut American Bar Association. Pada perkembangannya, paralegal juga sering disebut legal assistant karena tugas pokoknya adalah membantu advokat.4
Dalam perkembangannya, posisi paralegal sesungguhnya sudah dilegitimasi lewat beberapa undang-undang meskipun dalam penyebutan yang berbeda-beda. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebut paralegal sebagai “relawan pendamping” atau “pekerja sosial”.
Kebutuhan adanya paralegal juga telah dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menyebutkan tentang hak untuk meminta pendamping.
Istilah paralegal baru benar-benar ajeg setelah muncul dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai elemen dari unsur pemberi bantuan hukum. Dalam Pasal 9 disebutkan “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.” Selain itu, dalam Pasal 10 juga disebutkan “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.”
Dengan penegasan di atas maka dapat disimpulkan paralegal masuk kategori Pemberi Bantuan Hukum sepanjang direkrut oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sah dan memenuhi syarat. Paralegal juga harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang Bantuan Hukum terlebih dahulu oleh OBH yang merekrutnya.
4 https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e587c61cc6e3/perjalanan-berliku-paralegal-di-indonesia/